Koreksi Pasal 11
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Koreksi Anda
