Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.
Koreksi Anda