Koreksi Pasal 5
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
(1) Defisit Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih kurang antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(2) Defisit Lembaga Penjamin Simpanan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang akumulasi Cadangan Penjaminan.
(3) Dalam hal Cadangan Penjaminan tidak mencukupi untuk menutup defisit Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cadangan Penjaminan ditambah dengan sebagian atau seluruh akumulasi Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi untuk menutupi defisit tahun berjalan, defisit yang tersisa diperhitungkan sebagai pengurang modal Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Dalam hal jumlah modal Lembaga Penjamin Simpanan kurang dari modal awal sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan adanya kekurangan modal awal kepada Pemerintah.
(6) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Pemerintah dalam menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak memperhitungkan kerugian yang belum terealisasi.
Koreksi Anda
