Koreksi Pasal 2
PP Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Teks Saat Ini
(1) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih lebih antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
(2) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan.
(3) Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari hasil kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan;
dan
b. 80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(4) Pengalokasian surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
