Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Luar Negeri. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan.
Koreksi Anda