Koreksi Pasal 1
PP Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Koreksi Anda
