Koreksi Pasal 29
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kliring Berjangka dapat:
a. terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri; atau
b. merupakan bagian dari Bursa Berjangka.
(2) Dalam hal Lembaga Kliring Berjangka merupakan bagian dari Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, saham Lembaga Kliring Berjangka harus dimiliki oleh Bursa Berjangka lebih dari 50% (lima puluh perseratus).
Koreksi Anda
