Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.
Koreksi Anda