Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi. (2) Keputusan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda