Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Koreksi Anda