Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akibat yang timbul dari penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18 menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.
Koreksi Anda