Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama penghentian sementara kegiatan transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada Bursa Berjangka diberi kesempatan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan yang diperlukan. (2) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti memerintahkan kepada Bursa Berjangka untuk melaksanakan tindakan tertentu yang ditetapkan.
Koreksi Anda