Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bursa Berjangka mengajukan permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen berupa: a. salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. daftar pendiri Bursa Berjangka; c. profil perusahaan pendiri Bursa Berjangka; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas; e. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk; f. rencana usaha 3 (tiga) tahun; g. proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id h. neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; i. daftar calon komisaris dan direksi; j. rancangan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka; k. perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan; l. rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik komoditi; m. pernyataan tertuliskesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka; dan n. fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Koreksi Anda