Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di bidang komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan paling singkat 3 (tiga) tahun. (3) Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.
Koreksi Anda