Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS Provinsi harus sesuai dengan pedoman pengawasan Rumah Sakit yang dibuat oleh BPRS dan mengacu kepada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perencanaan strategis pemerintah provinsi; b. rencana kerja satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi; c. standar operasional prosedur; dan d. prinsip akuntabilitas. (2) BPRS Provinsi dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS dan tenaga pengawas Rumah Sakit.
Koreksi Anda