Koreksi Pasal 33
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, gubernur mengangkat anggota BPRS Provinsi pengganti yang berasal dari unsur yang sama dengan anggota BPRS Provinsi yang digantikan.
(2) Masa jabatan anggota BPRS Provinsi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa jabatan anggota BPRS Provinsi yang digantikannya.
Koreksi Anda
