Koreksi Pasal 28
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS Provinsi, setiap calon anggota BPRS Provinsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
