Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda