Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPRS melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda