Koreksi Pasal 13
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota BPRS berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatannya, Menteri mengangkat anggota BPRS pengganti yang berasal dari unsur yang sama dengan anggota BPRS yang digantikan.
(2) Masa jabatan anggota BPRS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan sisa masa jabatan anggota BPRS yang digantikannya.
Koreksi Anda
