Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran