Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda