Koreksi Pasal 8
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS, setiap calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat fisik dan mental;
c. tidak menjadi anggota salah satu partai politik;
d. cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
f. melepaskan jabatan pemerintahan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota BPRS;
dan
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BPRS yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; dan
b. bukan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
