Koreksi Pasal 42
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPRS Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Koreksi Anda
