Koreksi Pasal 14
PP Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2002 TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sejumlah Subbagian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian.
3. Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
