Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2002 TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan Direktorat yang dipimpin oleh Direktur. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah Subdirektorat yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat. (3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sejumlah Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda