Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyegelan berakhir apabila kunci, segel, atau tanda pengaman dibuka atau dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atau dilepas, dalam hal: a. penegahan telah berakhir; b. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan; c. pemeriksaan dilanjutkan kembali dan/atau dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c; d. tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan secara terus-menerus terhadap obyek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d; atau e. tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e.
Koreksi Anda