Koreksi Pasal 11
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
a. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan/atau
b. barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam ...
(2) Dalam melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyegel tempat, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
