Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan kewajiban Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 segera dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda