Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pengangkut wajib: a. menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan mengangkutnya; dan b. menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut UNDANG-UNDANG. (2) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Koreksi Anda