Koreksi Pasal 3
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai:
a. melakukan pengejaran terus menerus atas orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
b. melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai;
c. melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana Cukai; atau
d. terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap:
1. orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut; atau
2. pabrik ...
2. pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai, yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang ditemukan diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d melaporkan secara tertulis hasil penindakan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dengan membawa orang, Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut berikut barang bukti pelanggaran ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
