Koreksi Pasal 23
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
