Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda