Koreksi Pasal 21
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang meringankan setiap orang.
Koreksi Anda
