Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 49 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT PERIKANAN NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1998.
Koreksi Anda