Koreksi Pasal 6
PP Nomor 49 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di INDONESIA, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
