Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 49 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 2. Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri. 3. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. BAB II PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN Bagian Pertama Umum Pasal 2 Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di INDONESIA. Bagian Kedua . . . Bagian Kedua Kegiatan dan Perizinan
Koreksi Anda