Pasal 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (7) nomor 5 sampai dengan nomor 10 dan nomor 14 sampai dengan nomor 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertanian belum tercakup Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.