Pasal 2
Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka tunjangan tambahan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dibagi rata diantara janda yang sah dari almarhum Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.