Pasal 1
1. Pemerintah MEMUTUSKAN mengadakan penghargaan tersendiri terhadap pelajar Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang menempuh ujian penghabisan S.M.A. tahun 1957.
2. Menteri Urusan Veteran dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan MENETAPKAN siapa-siapa yang termasuk dalam golongan tersebut dalam ayat pertama pasal ini.
Pasal 2…
Pasal 2.
Penyelesaian Pemerintah tersebut di atas dibagi atas:
Pertama:
Penilaian tersendiri terhadap ujian SMA. 1957 yang baru lalu.
Kedua :
Pengajaran/Pendidikan tersendiri.