Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. b Agar R,EPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatannya INDONESIA. PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggd 6 November 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 182 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESI,A undangan dan Hukum, ttd. = UI, * * S ,i( I Djaman I
Koreksi Anda