Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap objek penertiban Tanah Terlantar yang belum diusulkan atau telah diusulkan untuk ditetapkan menjadi Tanah Telantar sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, proses penertiban Tanah Telantar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda