Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha baik yang masih berlaku maupun yang telah berakhir, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan. 2. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara. 3. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. 4.Hak. . . UBLIK INOONESIA 4. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian ditimpahkan kepada Pemegang Hak Pengelolaan. 5. Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah keputusan/ surat dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang atau badan hukum untuk memperoleh, menguasai, mempergunakan, atau memanfaatkan tanah. 6. Pemegang Hak adalah pemegang Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pemegang Hak Pengelolaan adalah pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/ atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/ atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 12. Pemegang lzin/ Konses i lPerizinan Berusaha adalah pihak yang memegang Izin/Konsesi/Per2inan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Instansi adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Pimpinan . . . 14. Pimpinan Instansi adalah pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupate n /kola yang menerbitkan Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 15. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum INDONESIA yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. 16. Aset Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang. 17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. 19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi. 20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/ kota. 21. Tanah Cadangan Umum Negara yang selanjutnya disingkat TCUN adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang berasal dari penetapan Tanah Telantar atau pelepasan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan yang masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan negara. 22. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. BABII ...
Koreksi Anda