Pasal 1
Nega.ra Republik INDONESIA melakukan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2OO5 tentang Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Sekunder Penrmahan.