Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9, 2OLO, 2Ol L, 20 L2, 2OL3, 2014, 2015, 2016, dan 2Ol7 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda