Koreksi Pasal 20
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Badan Usaha yang belum diselesaikan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyelesaiannya diberlakukan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Koreksi Anda
