Koreksi Pasal 19
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya teguran tertulis, denda, pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha, dan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda
