Koreksi Pasal 18
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang pada Badan Usaha.
Koreksi Anda
