Koreksi Pasal 17
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Badan Usaha yang mendapat surat tagihan setelah berakhirnya jangka waktu surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) belum
melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.
(3) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
