Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha. (3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha. (4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Badan Pengatur kepada menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha. (5) Ketentuan mengenai pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda