Koreksi Pasal 12
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Kepala Badan Pengatur.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
