Koreksi Pasal 11
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan Badan Usaha terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Iuran kepada Badan Pengatur disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Badan Pengatur, kelebihan pembayaran diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban Iuran periode berikutnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Iuran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
